A. Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam proses Peradilan, telah mengamanatkan bahwa setiap orang yang termasuk ke dalam kelompok masyarakat rentan berhak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih, berkaitan dengan kekhususannya.
Didalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri disebutkan bahwa salah satu nilai utama Mahkamah Agung RI yaitu seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri wajib memberikan pelayanan yang non diskriminatif atau perlakuan yang sama dan memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas, yaitu dengan mengakomodir kebutuhannya dalam hal sarana-prasarana dan terhindar dari hambatan dalam menerima layanan di pengadilan.
B. Kategori Kelompok Rentan Yang Berhak Mendapatkan Layanan Prioritas
Layanan prioritas ditujukan khusus bagi kelompok rentan yang terbagi kedalam beberapa kategori yaitu:
1. Lansia yang sudah berusia 60 tahun (keatas).
2. Penyandang Disabilitas yang terbagi kedalam 3 (tiga) kategori yaitu;
- Disabilitas fisik
Disabilitas fisik terjadi karena adanya cacat yang dapat muncul sejak lahir atau akibat kecelakaan, penyakit, atau efek samping dari pengobatan medis. Beberapa jenisnya antara lain lumpuh, kehilangan anggota tubuh akibat amputasi, dan cerebral palsy.
- Disabilitas Netra
Tuna netra atau disabilitas netra adalah seorang atau individu yang mengalami gangguan penglihatan.
Disabilitas Netra terbagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu:
1. Individu yang mengalami gangguan pengelihatan total atau buta maka dia tidak bisa melihat sama sekali
2. Individu yang mengalami gangguan penglihatan Low Vision, yang terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Low Vision yang masih bisa melihat dengan jarak 3 meter dan Low Vision yang mampu melihat hingga 6 meter.
- Disabilitas rungu dan/atau wicara
Disabilitas Tuli adalah seseorang atau individu yang mengalami kekurangan atau kehilangan kemampuan pendengaran, yang diakibatkan oleh tidak berfungsinya sebagian atau seluruh indera pendengaran, sehingga ia tidak dapat menggunakan alat pendengarannya dalam kehidupan sehari-hari.
3. Ibu Hamil dan Menyusui
C. Layanan Prioritas Bagi Kelompok Rentan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus
Dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, disebutkan bahwa pelayanan publik berasaskan sebagai berikut:
1. Bentuk layanan prioritas yang diberikan adalah sebagai berikut:
2. Mekanisme layanan prioritas bagi kelompok rentan pada PTSP yaitu:
* Apabila berdasarkan hasil Penilaian Personal Petugas dapat melaksanakan Pelayanan bagi Pengguna layanan prioritas, maka diberikan nomor antrian;
* Apabila berdasarkan hasil penilaian personal Petugas tidak dapat melaksanakan Pelayanan Bagi Pengguna Layanan Prioritas, maka Sekretaris Pengadilan akan berkoordinasi dengan Peksos/Dokter/ Psikiater/Psikolog untuk memberikan Saran terkait pemberian layanan.
3. Adapun Sarana dan Prasarana yang dapat digunakan oleh pengguna layanan prioritas yaitu;
1. Pengguna layanan prioritas datang ke kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas Ia Khusus;
2. Petugas keamanan menanyakan keperluan pengguna layanan dan mempersilahkan duduk di kursi prioritas;
3. Petugas keamanan membantu pengguna layanan prioritas mengisi buku tamu. Pengguna layanan prioritas duduk di kursi prioritas;
4. Petugas Kepaniteraan Hukum membantu mengisi formulir penilaian personal dan diserahkan kepada Panitera untuk dikomunikasikan dengan Sekretaris,
- Apabila berdasarkan hasil Penilaian Personal Petugas dapat melaksanakan Pelayanan bagi Pengguna layanan prioritas, maka diberikan kartu antrian;
- Apabila berdasarkan hasil penilaian personal Petugas tidak dapat melaksanakan Pelayanan Bagi Pengguna Layanan Prioritas, maka Sekretaris Pengadilan akan berkoordinasi dengan Peksos/Dokter/ Psikiater/Psikolog untuk memberikan Saran terkait pemberian layanan;
5. Petugas keamanan memberikan nomor antrian prioritas;
6. Pengguna layanan prioritas ke loket pelayanan dan Petugas PTSP memeriksa persyaratan/checklist terkait kebutuhan layanan;
7. Permohonan diproses oleh petugas Back Office sesuai dengan SOP dan diserahkan kembali kepada petugas PTSP;
8. Petugas PTSP menerima hasil layanan dan memanggil pengguna layanan prioritas. Petugas PTSP menyerahkan hasil layanan kepada pengguna layanan prioritas;
9. Pengguna layanan prioritas diminta mengisi Survey Kepuasan Masyarakat dibantu oleh petugas keamanan.