Sosialisasi Pedoman Penanganan Penegakan Hukum Terhadap Foreign Terrorist Fighter (FTF)
Jakarta, 6 Juli 2026 - Bertempat di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus diselenggarakan Apel Pagi dan Sosialisasi Pedoman Penanganan Penegakan Hukum Terhadap Foreign Terrorist Fighter (FTF) hasil kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Institute for Monitoring and Preventive Action of Conflict (IMPAC).
Diringi dengan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, Acara dimulai. Diawali dengan Kata Sambutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus, Bapak Moehammad Pandji Santoso, S.H., M.H. sekaligus membuka acara Sosialisasi yang dihadiri para undangan diantaranya Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Bapak Brigjen Pol Sigit Widodo, S.I.K., yang juga menyampaikan kata sambutannya dan Perwakilan Australian Government Department of Home Affairs, Ibu Shilpa Maniar.

Dengan dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural Kepaniteraan dan Kesekretariatan serta Seluruh Aparatur Sipil Negara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus, Acara Sosialisasi berjalan dengan menarik dengan dimoderatori Bapak Rahmat Sori Simbolon, S.H., M.H. dari BNPT yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Analisa dan Evaluasi Penegakan Hukum BNPT memaparkan Sosialisasi ini bertujuan menerima masukan dari para Hakim selaku pemutus perkara terkait dengan Foreign Terrorist Fighter (FTF) selanjutnya menghadirkan narasumber dari Institute for Monitoring and Preventive Action of Conflict (IMPAC) Bapak Dr. Alfindra Primaldhi, B.A., S.Psi., M.Psi selaku Direktur Institute for Monitoring and Preventive Action of Conflict (IMPAC).

Dalam paparannya Bapak Dr. Alfindra Primaldhi, B.A., S.Psi., M.Psi menjelaskan Pengantar Umum yang digunakan sebagai dasar Hukum, Perkembangan terkini terkait dengan Warga Negara Indonesia yang masih berada di daerah konflik dan berencana untuk dipulangkan. Namun dengan konsekuensi Hukum bahwa WNI tersebut harus dikenakan hukum pidana terkait dengan Kepulangannya ke Indonesia. Hakim akan berperan penting dalam mempelajari sejauh mana peran WNI tersebut didaerah konflik dimana mereka berada, menggali peran mereka pada kelompok teroris sehingga dapat memutuskan hukuman yang akan ditimpakan kepada mereka sebelum dapat diterima di Indonesia.
Pada kesempatan ini juga hadir Tim Penyusun Pedoman yang terdiri dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ibu Dr. Riya Novita, S.H., M.H, dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ibu Dr. Hj. Syofia Marlianti Tambunan, S.H., M.H., dari Kejaksaan Agung, Ibu Juwita Kayana, S.H., M.H., daari Densus 88 AT/Polri, Kombes Pol Syamsubair, S.I.K., M.H. yang ikut terlibat dalam tanya jawab sebagai masukan kepada narasumber yang menjadi rujukan guna mendapatkan Pedoman Penanganan Penegakan Hukum Terhadap Foreign Terrorist Fighter (FTF).


Sebagai penutup diberikan Plakat cenderamata kepada BNPT, IMPAC dan Perwakilan dari Pemerintahan Australia sebagai bentuk penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama dalam penyelenggaraan kegiatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus dan Foto Bersama.
#mahkamahagungri
#badilum
#badilummari
#ptdkijakarta
#pnjbbisa
#berakhlak
#banggamelayanibangsa
Berita Lainnya