Prosedur memperoleh pelayanan informasi peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus
Dasar Hukum :
SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, tanggal 30 Agustus 2022
Link Dasar Hukum : SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari :
1. Prosedur Permintaan Infomasi Publik
2. Prosedur Pengaburan Sebagian Informasi tertentu dalam Informasi yang wajib diumumkan dan Informasi yang dapat diakses publik.
3. Prosedur Keberatan