berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Senin, 17 Maret 2025

Denda Tilang

 

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, sidang perkara lalu lintas (tilang) diputus tanpa hadirnya pelanggar. Link Denda Tilang dapat diakses pada website Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus atau klik tombol START, akses https://tilang.kejaksaan.go.id/ Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atau papan pengumuman Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus.

Kemudian BAYAR besaran denda di KEJARI Jakarta Barat dan AMBIL barang Bukti di KEJARI Jakarta Barat dengan Alamat : Jl. Kembangan Raya No.1 Kembangan Jakarta Barat

  

link cepat Denda Tilang

Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus

Berita Terkini

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Barat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi