Rencana Strategis (Renstra) adalah Dokumen perencanaan suatu organisasi yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dan di dalamnya dijelaskan mengenai strategi atau arahan sebagai dasar dalam mengambil keputusan. Periode renstra biasanya adalah 5 tahun, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Renstra Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Agung dan sebagai wujud manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel,
Penyusunan renstra memiliki tujuan sebagai acuan dalam mengoperasionalkan rencana kegiatan pembangunan dengan membuat beberapa substansi utama, antara lain: visi dan misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dilengkapi dengan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing stakeholder.
Penyusunan renstra memiliki berbagai manfaat bagi sebuah organisasi, misalnya memberikan kerangka dasar bagi perencanaan-perencanaan lainnya sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan bagi aparatur dan peningkatan kualitas manajemen sumber daya aparatur, sebagai titik permulaan bagi penilaian kegiatan manajer dan organisasi, membantu dan mengembangkan strategi yang efektif, dan menciptakan prioritas.
Renstra PN Jakarta Barat Tahun 2025-2029 | ![]() |
[Download] |
Reviu Ke 4 Renstra PN Jakarta Barat Tahun 2020-2024 | ![]() |
[Download] |
Reviu Ke 3 Renstra PN Jakarta Barat Tahun 2020-2024 | ![]() |
[Download] |
Reviu Ke 2 Renstra PN Jakarta Barat Tahun 2020-2024 | ![]() |
[Download] |
Reviu Renstra PN Jakarta Barat Tahun 2020-2024 | ![]() |
[Download] |
Renstra PN Jakarta Barat Tahun 2020-2024 | [Download] |