Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia. SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
Adanya aplikasi LAPOR! menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 25/2020 tentang Pelayanan Publik, masyarakat harus dilibatkan dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik
untuk mngakses SP4N-LAPOR dan menyampaikan Asprasi dan Aduan anda, silahkan klik logo SP4N LAPOR dibawah ini :