berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Minggu, 19 Oktober 2025

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN ) / Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Sesuai ketentuan bahwa seluruh pegawai ASN wajib menyampaikan LHKASN, pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecuali bagi pejabat yang sudah masuk dalam wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan disampaikan melalui Aplikasi SIHARKA (Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN) pada alamat http://siharka.menpan.go.id/

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKASN) yang diganti dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2023, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) harus disampaikan oleh setiap Aparatur Negara, baik berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Selanjutnya, guna mendorong efektivitas, efisiensi, dan simplifikasi penyampaian LHKAN, Bukti Penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang di dalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi Aparatur Negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN. Dengan demikian, tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah sebagaimana penyampaian LHKASN pada tahun-tahun sebelumnya.

 

No

PERIODE 

DATA DUKUNG

1

2024

REKAPITULASI

BUKTI LAPOR

2

2023

REKAPITULASI

BUKTI LAPOR

 

Berita Terkini

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Barat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi