Syarat dan Prosedur Pengajuan Surat Keterangan
Syarat dan Prosedur Mengajukan Surat Keterangan :
1. Mengajukan Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan melampirkan :
a. Badan Hukum
- Fotocopy KTP Direksi
- Fotocopy TDP / SIUP
- Fotocopy Domisili
b. Perorangan
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy SKCK
2. Prosedur / Alur :
- Panitera Muda Hukum Menerima dan Memeriksa Surat Permohonan.
- Staff Kepaniteraan Hukum mengecek / Meneliti Apakah Pemohon Tersangkut / Tidak Perkara Pidana dan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus
- Staff Kepaniteraan Hukum Menyiapkan Surat Keterangan, sesuai Hasil Pengecekan / Penelitian
- Surat Keterangan Ditandatangani Oleh Panitera
Berita Terkini