berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Sabtu, 02 November 2024

Syarat dan Prosedur Pengajuan Surat Keterangan

Syarat dan Prosedur Mengajukan Surat Keterangan :

1. Mengajukan Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan melampirkan :

a. Badan Hukum

  • Fotocopy KTP Direksi
  • Fotocopy TDP / SIUP
  • Fotocopy Domisili

b. Perorangan

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy SKCK

2. Prosedur / Alur :

  • Panitera Muda Hukum Menerima dan Memeriksa Surat Permohonan.
  • Staff Kepaniteraan Hukum mengecek / Meneliti Apakah Pemohon Tersangkut / Tidak Perkara Pidana dan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus
  • Staff Kepaniteraan Hukum Menyiapkan Surat Keterangan, sesuai Hasil Pengecekan / Penelitian
  • Surat Keterangan Ditandatangani Oleh Panitera

Berita Terkini

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Barat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi