Uraian Tugas PTIP
SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai Tugas Pokok:
- Membantu Sekretaris dalam melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data/ informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengembangan sistem dan teknologi informasi.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai Fungsi :
- Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional perencanaan satker;
- Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan satker;
- Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang komunikasi dan informatika;
- Penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja satker;
- Penyiapan data/informasi sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja satker;
- Penyiapan rumusan kebijakan teknologi informasi
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, teknologi informasi, dan perencanaan.
- URAIAN TUGAS
PERENCANAAN
- Menyusun konsep Indikator Kinerja Utama (IKU);
- Menyusun konsep Rencana Strategis (RENSTRA);
- Menyusun konsep Rencana Kerja (RENJA);
- Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan (RKT);
- Menyusun konsep Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT);
- Menyusun konsep Restrukturisasi program dan kegiatan;
- Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran (RKA);
- Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
- Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK dan atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT);
- Memantau pelaksanaan DIPA;
- Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TEKNOLOGI INFORMASI
- Mengupload segala bentuk laporan dan berita ke dalam website dan Media Sosial;
- Melaksanakan pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya;
- Melaksanakan pengelolaan infrastruktur jaringan komputer;
- Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PELAPORAN
- Membuat Laporan Kinerja Triwulanan berdasarkan PP 39 Tahun 2006;
- Membuat Laporan Kinerja Semesteran;
- Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan pelaporan kegiatan;
- Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing sub bagian kesekretariatan dan kepaniteraan;
- Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
- Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan;
- Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berita Terkini