berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Sabtu, 02 November 2024

Uraian Tugas PTIP

SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai Tugas Pokok:

  1. Membantu Sekretaris dalam melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data/ informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  2. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengembangan sistem dan teknologi informasi.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai Fungsi  :

  1. Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional perencanaan satker;
  3. Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan satker;
  4. Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang komunikasi dan informatika;
  5. Penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja satker;
  6. Penyiapan data/informasi sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja satker;
  7. Penyiapan rumusan kebijakan teknologi informasi
  8. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, teknologi informasi, dan perencanaan.
  1. URAIAN TUGAS

PERENCANAAN

  1. Menyusun konsep Indikator Kinerja Utama (IKU);
  2. Menyusun konsep Rencana Strategis (RENSTRA);
  3. Menyusun konsep Rencana Kerja (RENJA);
  4. Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan (RKT);
  5. Menyusun konsep Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT);
  6. Menyusun konsep Restrukturisasi program dan kegiatan;
  7. Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran (RKA);
  8. Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
  9. Menyusun konsep usulan revisi RKA, DIPA, POK dan atau permintaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT);
  10. Memantau pelaksanaan DIPA;
  11. Menyusun konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain  yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TEKNOLOGI INFORMASI

  1. Mengupload segala bentuk laporan dan berita ke dalam website dan Media Sosial;
  2. Melaksanakan pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya;
  3. Melaksanakan pengelolaan infrastruktur jaringan komputer;
  4. Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lain  yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PELAPORAN

  1. Membuat Laporan Kinerja Triwulanan berdasarkan PP 39 Tahun 2006;
  2. Membuat Laporan Kinerja Semesteran;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan/format evaluasi dan pelaporan kegiatan;
  4. Menghimpun, menyusun dan menganalisis laporan pelaksanaan tugas masing-masing sub bagian kesekretariatan dan kepaniteraan;
  5. Menyiapkan dan melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
  6. Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan;
  7. Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain  yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Berita Terkini

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Barat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi