Pimpinan Pengadilan memiliki kewajiban diantaranya adalah kewajiban melakukan pengawasan dan superpisi, hal ini dilakukan oleh Pimpinan PN Jakarta Barat, Bpk, Dr. SYAHLAN, SH.,MH. sebagai Ketua PN Jakarta Barat, yang didampingi oleh Panitera, dan Sekretaris, serta Panitera Muda Perdata PN Jakarta Barat;