Workshop Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 dalam Praktek Persidangan
Jakarta - 11 Mei 2026, Bertempat di Ruang Sidang Utama Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus diselenggarakan Acara Workshop dengan Tema "Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 dalam Praktek Persidangan" yang dipandu Moderator ibu Febri Purnamavita, S.H., M.H. menghadirkan narasumber Bapak Prof. Dr. Syahlan, S.H., M.H., Bapak Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. dan Bapak Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Kegiatan yang mengundang seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), Organisasi Advocat dan Bantuan Hukum di Wilayah Administratif Kota Jakarta Barat ini bertujuan untuk memberikan gambaran Implementasi terkait dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 dan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 dalam Praktek Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus. Acara ini juga dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pelaksana, PPPK, PPNPN dan Keluarga Besar Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus.
Acara dibuka dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI yang dilanjutkan dengan Doa oleh Sdr. Miftah Farid, A.Md sambutan dari Ketua Panitia, Bapak Arham Nawir, S.H. dan dilanjutkan dengan kata sambutan sekaligus membuka acara oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus, Bapak Moehammad Pandji Santoso, S.H., M.H.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus, Bapak Moehammad Pandji Santoso, S.H., M.H, menyampaikan harapannya agar acara ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai mitra Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di Wilayah Administratif Kota Jakarta Barat.
Materi Workshop yang disampaikan oleh para pemateri berlangsung dengan singkat padat dan jelas, membuat peserta antusias dalam mengikuti workshop ini. Pemateri pertama yaitu bapak Bapak Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. membawakan materi terkait Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Narasumber yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang ini juga membawakan Potret KUHAP baru dalam membawa Kepastian Hukum Pidana sehingga dengan adanya KUHAP yang baru dapat mengisi kekosongan hukum yang sebelumnya saat menggunakan KUHAP yang lama.
Narasumber selanjutnya membahas terkait dengan KUHP baru berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023. Materi ini dibawakan oleh Bapak Dodik Setyo Wijayanto, S.H. yang saat ini sebagai Hakim Yudisial pada Kamar Kepaniteraan Pidana Mahkamah Agung RI. Beliau menyatakan pada KUHP yang baru masih ada terdapat celah kekurangan yang akan menjadi dilema dalam pelaksanaannya dilapangan. Termasuk yang dilakukan oleh para Jaksa dan Advocat dalam persidangan.

Sebagai penyempurna dari materi yang dibawakan oleh kedua materi tersebut, hadir pula bapak Prof. Dr. Syahlan, S.H., M.H. yang dihadirkan sebagai Tamu Undangan Istimewa dikarenakan saat ini beliau sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus. Beliau membawakan 6 Butir bentuk Perlawanan Hukum dan beberapa Point Penting KUHP dan KUHAP Nasional yang baru.
Sesi tanya jawab dimanfaatkan penuh oleh para Aparat Penegak Hukum dalam menggali materi yang telah dibawakan guna mendapatkan informasi sebagai bekal workshop guna pelaksanaan teknis dilapangan.

Diakhir acara, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus. Bpk. Moehammad Pandji Santoso. S.H., M.H. memberikan Sertifikat Penghargaan sebagai bentuk Apresiasi kepada Narasumber pada kesempatan dan ucapan terima kasih atas materi yang luar biasa, Acara diakhiri dengan Foto Bersama.


Semoga Acara seperti ini rutin diselenggarakan guna men-sinergikan antar Aparat Penegak Hukum dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
#mahkamahagungri
#badilummari
#ptdkijakarta
#pnjbbisa
#berakhlak
#banggamelayanibangsa
Berita Lainnya