Jakarta, 26 Mei 2026 - Kedatangan Tim Asesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI dalam melaksanakan kegiatan Surveilen pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus. Rombongan Tim Assessment ini dipimpin oleh Bapak Candra, S.H. dengan didampingi Hakim Tinggi Pengawas Pengadilan Tinggi Jakarta
Sambutan hangat diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus, Bapak Moehammad Pandji Santoso, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Bapak Mateus Sukusno Aji, S.H., M.Hum serta Panitera, Bapak Eko Suharjono, S.H., M.H. dan Sekretaris Bapak Marelitua Simanjuntak, S.H., M.H. Kegiatan assessment ini bertujuan untuk menilai dan meningkatkan kualitas layanan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebagai bagian dari upaya pembaruan dan peningkatan efisiensi dalam administrasi peradilan.
Mengawali Opening Meeting Asesmen, dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural Kepaniteraan dan Kesekretariatan serta Seluruh Aparatur Sipil Negara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus. Ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ketua Tim Asesmen AMPUH BADILUM dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus untuk selanjutnya Tim akan mulai bekerja untuk melakukan Surveilen terhadap dokumen AMPUH Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus.
Pada hari yang sama, setelah dilakukan Pengujian Uji Petik terhadap Dokumen AMPUH Pengadilan Jakarta Barat Kelas IA Khusus dilakukan Closing Meeting, Tim Asesmen melaporkan Hasil Temuan Asesmen yang tertuang dalam Laporan Ketidaksesuaian Asesmen yang disampaikan langsung Ketua Tim Asesmen kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus untuk segera dilakukan perbaikan.
Sebagai penutup acara Asesmen AMPUH BADILUM pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus dilakukan sesi foto bersama sebagai bentuk Komitmen segenap Keluarga Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus dalam menerima segala hasil asesmen dan akan segera menyelesaikan semua ketidaksesuain sebagai bahan Perbaikan Pelayanan kepada masyarakat.