PENGUMUMAN

Sehubungan dengan adanya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025, maka bersama ini kami beritahukan bahwa batas akhir pelimpahan berkas perkara pidana melalui E-Berpadu, yaitu pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 Pukul 14.00 Wib. dan mulai menerima kembali pelimpahan berkas perkara pidana melalui E-Berpadu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.
Demikian pemberitahuan ini, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
#mahkamahagungri
#badilummari
#ptdkijakrta
#pnjbbisa
#berakhlak
#banggamelayanibangsa