*PNJB, 21 Februari 2025* - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghadiri dialog yudisial Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) tentang Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian secara daring via Zoom.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bapak H. Bambang Myanto, S.H., M.H., juga mengundang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Bapak Dr. Dahlan, S.H., M.H., sebagai Narasumber dalam dialog yudisial ini.
Diharapkan lewat dialog yudisial ini permohonan dispensasi kawin dapat menurun serta pencegahan perkawinan anak baik yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun maupun berusia 18-19 tahun juga ikut menurun, dan dalam perkara perceraian, Perempuan dan Anak tetap dilindungi hak-haknya.