*PNJB, 24 Februari 2025* - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Bapak Dr. Dahlan, SH., MH., mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Proposal Peradilan In Absentia Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang dilaksanakan secara daring via Zoom.
Dalam Peradilan pidana in absentia terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyelesaian perkara pidana yang berlarut-larut terlebih pada tindak pidana khusus yang menyebabkan kerugian besar terhadap hak publik.