Senin, 22 Desember 2025 - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus, Bapak Eko Suharjono, S.H., M.H., memimpin monitoring dan evaluasi surat tercatat yang dihadiri Panitera Muda Perdata, Jurusita, Jurusita Pengganti bersama dengan perwakilan dari PT Pos Indonesia.
Dalam monitoring dan evaluasi surat tercatat ini, membahas tentang informasi mengenai keadaan sebenarnya di lapangan yang belum dijelaskan secara detail sehingga ditekankan kembali dalam pengiriman surat tercatat harus menyertakan keterangan yang jelas sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Diakhir pertemuan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus, Bapak Eko Suharjono, S.H., M.H., juga mengingatkan kembali agar tetap mematuhi peraturan Surat Edaran Mahkamah Agung 1 tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.