*PNJB, 25 Februari 2025* - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Bapak Achmad Satibi, S.H., M.H., memimpin monitoring dan evaluasi surat tercatat bersama dengan Panitera, Panitera Muda Pidana, Jurusita, Jurusita Pengganti dan perwakilan dari PT Pos Indonesia KCU Jakarta Oceania.
Dalam monitoring dan evaluasi surat tercatat membahas tentang informasi mengenai keadaan sebenarnya di lapangan yang belum dijelaskan secara detail sehingga ditekankan kembali dalam pengiriman surat tercatat harus menyertakan keterangan yang jelas sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Diakhir pertemuan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Bapak Achmad Satibi, S.H., M.H., juga mengingatkan kembali agar tetap mematuhi peraturan Surat Edaran Mahkamah Agung 1 tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.