Pelaksanaan Penilaian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Jakarta, 19 November 2025
Pelaksanaan Tugas Penilaian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat merupakan salah satu bentuk pengendalian dan evaluasi atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan di lingkungan lembaga peradilan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pencatatan, pengelolaan, dan penyajian laporan keuangan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mencerminkan kondisi keuangan satuan kerja secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Rama Rahim selaku Kepala Bagian Akuntansi Biro Keuangan)
Selama pelaksanaan kegiatan PIPK, tim penilai intern melakukan serangkaian tahapan mulai dari pemeriksaan dokumen, verifikasi bukti transaksi, hingga wawancara dengan pegawai terkait. Dokumen-dokumen yang diperiksa meliputi laporan realisasi anggaran, buku kas umum, arsip pertanggungjawaban transaksi belanja, laporan aset, dan dokumen pendukung lainnya. Proses ini dilakukan dengan teliti untuk menilai kesesuaian data yang disajikan dalam pelaporan keuangan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.(Ignasia Sekar Astari Putri selaku Kepala Sub Bagian Akuntansi IB Biro Keuangan)
Selain pemeriksaan dokumen, kegiatan PIPK juga mencakup evaluasi terhadap sistem pengendalian intern yang diterapkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal ini bertujuan untuk menilai apakah mekanisme pengawasan, prosedur kerja, dan standar operasional telah berjalan dengan baik sehingga mampu mencegah potensi kesalahan, penyimpangan, maupun risiko kecurangan dalam pengelolaan keuangan.(Egla Margaretta Meliala selaku Pranata Keuangan APBN Pelaksana/Terampil)

Selama proses penilaian, ditemukan beberapa hal yang menjadi perhatian, baik berupa kekuatan maupun aspek yang perlu diperbaiki. Pada sisi keunggulan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menerapkan sistem administrasi keuangan yang cukup tertib serta menunjukkan komitmen dalam memenuhi ketentuan pelaporan yang berlaku. Namun demikian, terdapat pula beberapa kendala seperti kelengkapan dokumen pendukung yang masih perlu disempurnakan serta perlunya peningkatan konsistensi dalam penyusunan laporan agar lebih sinkron dengan data pada aplikasi keuangan yang digunakan.( Eka Andi Mardani selaku Arsiparis Pertama)
Hasil dari kegiatan penilaian intern ini menghasilkan rekomendasi perbaikan yang disampaikan kepada pihak pengelola keuangan satuan kerja. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas laporan keuangan serta memperkuat sistem pengendalian intern di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dengan adanya perbaikan berkelanjutan, diharapkan kinerja keuangan lembaga dapat semakin akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.(Putri Larasati selakuKlerek - Pengolah Data dan Informasi)
Secara keseluruhan, pelaksanaan Tugas Penilaian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan keandalan laporan keuangan. Kegiatan ini tidak hanya memastikan kesesuaian administrasi, tetapi juga mendukung terwujudnya budaya kerja yang profesional, bersih, dan bebas dari potensi penyimpangan.
#mahkamahagungri
#badilummari
#ptdkijakarta
#pnjbbisa
#berakhlak
#banggamelayanibangsa
Berita Lainnya