Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dalam rangka menjamin keberlangsungan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus adalah sebagai berikut:
Senin s.d. Kamis :
Jam Kerja : 08.00 s.d. 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 s.d. 12.30 WIB
Jum`at :
Jam Kerja : 08.00 s.d. 15.30 WIB
Istirahat : 11.30 s.d. 12.30 WIB
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui khalayak umum.