Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Dalam rangka
HARI SUCI NYEPI TAHUN BARU SAKA 1946
DIberitahukan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan dan pengguna layanan bahwa pelayanan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus :