berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Senin, 20 Oktober 2025

Sosialisasi Pengawalan Tahanan


Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan sosialisasi pengamanan Tahanan agar pengawal tahanan menegakan aturan sebagaimana Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-005/A/JA/03/2013 Tentang Standar Operasional Prosedure Pengawalan dan Pengamanan Tahanan, Pasal 6 huruf g yang berbunyi “selama tahanan berada dalam ruang tahanan pengadilan tidak dibenarkan dikunjungi/dibesuk oleh keluarga maupun kerabat tahanan”

Sosialisasi tersebut sedianya akan dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Bapak Erwin Djong SH.,MH., namun dikarenkan ada panggilan dari Pimpinan maka beliau digantikan oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Bapak Muhammad Akhzan SH.,MH. yang didampingi oleh Kabag Umum Ibu Nurhayani, SH., MH, serta Kasub Bag Tata Usaha dan Keuangan Ibu Yustisia Anas, SE., MH., dan dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia Resort Metro Jakarta Barat, serta dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat;

Dalam paparannya Sekretaris PN Jakarta Barat menjelaskan bahwa penegakan aturan ini untuk mengembalikan harkat dan martabat Pengadilan, dalam mencapai Peradilan Indonesia yang Agung;

Berita Lainnya

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI
Kunjungi
Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kunjungi
Perpustakaan Pengadilan Negeri Jakarta Barat "Buku Adalah Jendela Dunia"
Kunjungi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kunjungi
Website Informasi Sebaran COVID-19
Kunjungi
E-Learning Mahkamah Agung
Kunjungi