Pengadilan Tinggi Jakarta menyelenggarakan Sosialisasi Perma Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana dan Perma Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi bagi Pengadilan Negeri Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta secara daring via Zoom.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan panduan yang jelas tentang prosedur permohonan dan pemberian restitusi serta kompensasi kepada korban tindak pidana, memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi secara adil dan tepat waktu serta mengatur tata cara pengajuan keberatan oleh pihak ketiga yang beriktikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan milik terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi guna melindungi hak-hak kepemilikan yang sah.