Sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2013 & Perma No. 3, 7, 8 Tahun 2022

Jakarta, 22 Agustus 2025
Pengadilan Tinggi Jakarta menyelenggarakan Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 dan Perma No. 3, 7, 8 Tahun 2022 bagi Pengadilan Negeri Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta secara daring via Zoom yang dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Bapak Nugroho Setiadji, S.H.

Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain oleh Bapak Subachran Hardi Mulyono, S.H., M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dilanjutkan dengan Sosialisasi PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik oleh Ibu Istiningsih Rahayu, S.H., M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta.

Lalu, Sosialisasi Persidangan Elektronik / E-LITIGASI sesuai PERMA 7 Tahun 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama Dan Tata Usaha Negara Di Pengadilan Secara Elektronik oleh Bapak Sutarto, S.H., M.Hum.

Terakhir terdapat Sosialisasi Persidangan Elektronik Pidana sesuai PERMA 8 Tahun 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik oleh Ibu Albertina Ho Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.
Diharapkan apa yang disampaikan dalam Sosialisasi dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan persidangan guna menegakan keadilan bagi para pencari keadilan.
#mahkamahagungri
#badilummari
#ptdkijakrta
#pnjbbisa
#berakhlak
#banggamelayanibangsa
Berita Lainnya